XL Axiata dan Smartfren Wajib Kembalikan Lebar Pita 7,5 Mhz ke Kemkomdigi
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menetapkan XLSmart, entitas operator seluler baru hasil merger antara XL Axiata dan Smartfren, harus mengembalikan lebar pita 7,5 MHz ke negara. Dengan…